Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan 4 tersangka suap Raperda, termasuk Ketua DPRD Banjarmasin

KPK tetapkan 4 tersangka suap Raperda, termasuk Ketua DPRD Banjarmasin KPK tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin jadi tersangka. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan juga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Selain mereka, KPK juga tetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat suap dalam transaksi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) di Banjarmasin. Yaitu Dirut PDAM Bandarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,

berinisial M, T, IRS, dan AE," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.

"Penerima IRS dan AE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberi inisial M dan T diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP