KPK tetapkan 4 tersangka kasus suap pembelian kapal perang Filipina
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pembelian dua unit kapal perang oleh Filipina. Tiga tersangka merupakan PT PAL dan satu lagi merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, pemberian suap dilakukan oleh Agus Nugroho, general marketing di PT AS incorporation merupakan imbalan untuk perusahaan tersebut selaku agensi atau perantara atas pembelian dua kapal perang jenis SSV (Strategic Sealift Vessel).
"(Dugaan pemberian suap) di PT PAL terkait pembayaran fee agensi terkait pembelian dua kapal SSV," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
"Uang diduga merupakan cash back untuk pejabat PT PAL dengan penjualan dua unit kapal perang oleh PT PAL pada instansi pemerintah Filipina," sambungnya.
Basaria merinci, nilai kontrak atas pembelian dua kapal tersebut sebesar USD 86.96 juta. Dari nilai itu, alokasi fee agency atau biaya jasa perantara sebesar 4.75 persen atau setara dengan USD 4.1 juta.
Lebih lanjut lagi, alokasi bayaran untuk agensi menurut Basaria ada jatah sebesar 1.25 persen untuk PT PAL atau setara dengan Rp 1,2 triliun.
"Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV dalam hal ini AS Incorporation mendapat 4.75 persen, diduga dari fee agency itu terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebeaar 1.25 persen," jelasnya.
Untuk proses kucuran dana dari AS Incorporation ke PT PAL rencananya akan dilakukan sebanyak tiga tahapan. Tahap pertama dilakukan pasa bulan Desember 2016 sebesar USD 163.000, tahap kedua USD 25.000 yang saat ini menjadi barang bukti sebagai uang sitaan saat penangkapan, Kamis (30/3) lalu.
Atas perbuatannya ini Agus Nugroho selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga orang lainnya yakni Arif Cahyana selaku General Manager treasury, Muhammad Firmansyah Arifin selaku Dirut PT PAL, dan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca Selengkapnya