Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan 4 tersangka kasus suap pembelian kapal perang Filipina

KPK tetapkan 4 tersangka kasus suap pembelian kapal perang Filipina KPK tetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pembelian dua unit kapal perang oleh Filipina. Tiga tersangka merupakan PT PAL dan satu lagi merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, pemberian suap dilakukan oleh Agus Nugroho, general marketing di PT AS incorporation merupakan imbalan untuk perusahaan tersebut selaku agensi atau perantara atas pembelian dua kapal perang jenis SSV (Strategic Sealift Vessel).

"(Dugaan pemberian suap) di PT PAL terkait pembayaran fee agensi terkait pembelian dua kapal SSV," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).

"Uang diduga merupakan cash back untuk pejabat PT PAL dengan penjualan dua unit kapal perang oleh PT PAL pada instansi pemerintah Filipina," sambungnya.

Basaria merinci, nilai kontrak atas pembelian dua kapal tersebut sebesar USD 86.96 juta. Dari nilai itu, alokasi fee agency atau biaya jasa perantara sebesar 4.75 persen atau setara dengan USD 4.1 juta.

Lebih lanjut lagi, alokasi bayaran untuk agensi menurut Basaria ada jatah sebesar 1.25 persen untuk PT PAL atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

"Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV dalam hal ini AS Incorporation mendapat 4.75 persen, diduga dari fee agency itu terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebeaar 1.25 persen," jelasnya.

Untuk proses kucuran dana dari AS Incorporation ke PT PAL rencananya akan dilakukan sebanyak tiga tahapan. Tahap pertama dilakukan pasa bulan Desember 2016 sebesar USD 163.000, tahap kedua USD 25.000 yang saat ini menjadi barang bukti sebagai uang sitaan saat penangkapan, Kamis (30/3) lalu.

Atas perbuatannya ini Agus Nugroho selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga orang lainnya yakni Arif Cahyana selaku General Manager treasury, Muhammad Firmansyah Arifin selaku Dirut PT PAL, dan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP