Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Pakpak Bharat Kolisi Masyarakat Sipil desak Pansel pilih capim KPK bersih. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap oleh Bupati Pakpak Bharat Rhemigo Yolando Berutu terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Ketiga orang tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang (AFP), pihak swasta Dilon Bancin (DBC), dan Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea (GUB).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Dia mengatakan, ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019.

Untuk tersangka Anwar Fuseng ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara tersangka Dilon dan Gugung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya.

Atas perbuatannya, Anwar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Dilon dan Gugung disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Adapun Remigo sendiri telah divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, Hakim menilai, Remigo terbukti bersalah lantaran menerima uang dari sejumlah kontraktor senilai Rp1,6 milyar terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP