Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi selama Idulfitri 2023

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi selama Idulfitri 2023 KPK. ©2022 Antara

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Nilai gratifikasi ditaksir mencapai Rp240.712.804.

Ipi menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

"Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/5).

Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial atau bansos kepada pihak-pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Ipi mengatakan data di atas adalah data terbaru per tanggal 3 Mei 2023 dan KPK akan segera mengumumkan apabila ada penambahan laporan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi

Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.

Baca Selengkapnya
Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
Tegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli

KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi

Baca Selengkapnya