Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Telusuri Aliran Suap Dana Hibah KONI ke Imam Nahrawi

KPK Telusuri Aliran Suap Dana Hibah KONI ke Imam Nahrawi KPK Tahan Imam Nahrawi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik aliran suap dana hibah untuk KONI dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi.

Tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Budiyanto Pradono yang merupakan pemilik Budipradono Architects. Budiyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran suap dari dana KONI kepada Menteri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP