Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Rita Widyasari. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset-aset mewah milik mantan Bupato Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Rita sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Rita juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini KPK juga menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Selain aset-aset yang sudah disita, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset Rita lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

"Aset-aset lain juga sedang ditelusuri, jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka dapat disampaikan pada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat atau menghubungi Call Center KPK kata Febri.

KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama, sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya diduga menerima Rp436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Kasus kedua, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP