KPK Tolak Keberatan Kompol Rosa yang Protes Dikembalikan ke Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rosa Purbo Bekti. Kompol Rosa merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.
"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberatan Kompol Rosa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rosa telah menerima surat balasan tersebut.
"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.
Menurut Ali, sejatinya Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rosa hanya pegawai yang dipekerjakan.
"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.
Siap Hadapi Gugatan Jika Kompol Rosa ke PTUN
Ali memastikan, jika nantinya Kompol Rosa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kekecewaannya dikembalikan ke Polri, Ali menyatakan siap menghadapinya.
"Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.
Ali menyatakan menghormati apapun keputusan Kompol Rosa setelah menerima surat balasan dari pimpinan KPK.
"Berikutnya nanti apa yang akan dilanjutkan atau diteruskan upaya yang dilakukan Mas Rosa tentunya tetap KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan begitu, ya," kata Ali.
"Administrasi Kepemerintahan karena memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," Ali menambahkan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya