KPK: Tak ada anak emas dan pungut, semua anak kandung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para penyidiknya. Bantahan ini terkait adanya pernyataan mantan penyidik KPK yang mengatakan ada 'anak emas' dan 'anak pungut' di KPK.
"Anak tiri, anak pungut tidak ada. Gajinya sama," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jumat (23/11).
Menurut Johan, jika yang dimaksud adalah perbedaan tugas penyidik yakni ada yang memegang tiga atau empat kasus, hal itu merupakan kepercayaan dari pimpinan Satgas. Namun, Johan memastikan untuk gaji yang diterima para penyidik jumlahnya sama rata.
"Itu tergantung Satgas. Itu semua anak kandung KPK," ujarnya.
Johan mengatakan saat para penyidik Polri mengundurkan diri sebagai penyidik di KPK, tidak ada seorangpun yang mengaku kecewa terhadap lembaga anti-korupsi itu.
"Saat mereka mundur dari KPK secara tersirat dan tersurat tidak ada kata-kata menjelek-jelekan KPK. Kata mereka malah ada added value soal profesionalisme dan bakal dibawa ke institusi awal," imbuhnya.
Kemarin, anggota Komisi III DPR Nudirman Munir membeberkan hasil rapat tertutup antara Komisi III dengan 14 mantan penyidik KPK, dan Kabareskrim Komjen Sutarman.
Menurut Nudirman, mantan penyidik KPK berujar bahwa pimpinan KPK tidak menerapkan asas keadilan kepada para penyidiknya.
"Menjadi penyidik di KPK, yang bisa saya sampaikan, ada penyidik anak emas, ada yang penyidik anak pungut," kata Nudirman menirukan kesaksian mantan penyidik KPK, di kompek parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).
Akibatnya, ada penyidik yang tidak memiliki jabatan, ikut menangani persoalan korupsi. Dan itu mendapat restu dari pimpinan KPK.
"Sehingga terkesan menurut mereka, belum tentu itu dijadikan tersangka, tapi kata mereka, orang itu harus jadi tersangka," terang Nudirman.
Selain itu, pimpinan KPK banyak memberikan tekanan kepada para penyidik, sehingga banyak penyidik tidak tahan dan memutuskan mengundurkan diri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Selengkapnya