KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta bernama Apit Firmansyah sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016 sampai 2021.
Apit dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apit merupakan tangan kanan atau representasi dari Zumi Zola sejak 2010.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan pada Juni 2021," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11).
Setyo mengatakan, Apit langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2021 sampai dengan 23 November 2021.
Setyo menyebut, Apit yabg merupakan orang kepercayaan Zumi Zola sejak 2010 ini selalu membantu Zumi berkampanye dalam pencarian suara ke masyarakat. Kepercayaan Zumi ke Apit makin lama makin besar sampai akhirnya diminta mengurus pekerjaan, dan keperluan pribadinya.
Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Penarikan duit ke kontraktor itu merupakan perintah Zumi. Total, ada Rp 46 miliar yang dikumpulkan.
Menurut Setyo, sebagian dari uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai suap ketuk palu pembahasan RAPBD tahun 2017. Dari uang tersebut, Apit juga mengantongi Rp 6 miliar untuk kebutuhan pribadinya.
"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," kata Setyo.
Apit disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demo sopir truk di Jambi berujung pada perusakan kantor gubernur
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSaat ditanyakan apakah Jokowi juga diberikan KTA sebagai kader PAN, Zulhas tak menjawab tegas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan ke IKN guna meninjau kembali progres pembangunan.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaAksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaSeorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.
Baca Selengkapnya