Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tahan RJ Lino Usai 5 Tahun Ditetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II

KPK Tahan RJ Lino Usai 5 Tahun Ditetapkan Tersangka Korupsi Pelindo II

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (26/3).

RJ Lino mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan. KPK menyatakan penahanan RJ Lino untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama dua pekan sejak 26 Maret sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Negara Kelas 1 Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta.

RJ Lino telah menjadi tersangka dalam kasus ini selama lima tahun. Kasus ini sudah diusut KPK sejak akhir 2015. Sejak saat itu pula, RJ Lino berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP