KPK tahan politikus PKS Yudi Widiana terkait kasus suap Kemenpupera
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"KPK menahan Yudi Widiana Adia (YWA) untuk 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
KPK telah menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (6/2) lalu. Yudi diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp 4 miliar.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Yudi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7) merasa senang soal penahanannya tersebut.
"Saya senang untuk segara diadili," kata Yudi yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Yudi pun mengaku namanya dicatut dalam kasus proyek PUPR tersebut. "Sebenarnya saya korban pencatutan. Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti lihat di pengadilan," kata Yudi.
Sebelumnya, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng didakwa menyuap 427.027 dolar AS, 328.377 dolar Singapura dan Rp13,8 miliar kepada tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Terdakwa So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama memberikan uang sejumlah 72.727 dolar AS; Rp2,8 miliar; 103.780 dolar Singapura; Rp2 miliar; 103.509 dolar Singapura; 121.088 dolar Singapura; Rp2 miliar; Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS; Ro2,5 miliar; 214.300 dolar AS; 140.000 dolar AS; Rp500 juta; dan Rp2 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia dan Amran Hi Mustary," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar Damayanti, Musa, Yudi dan Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati Aseng dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya