Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim KPK Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim. Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim. Dia merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (20/5).

Dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Holtikultura pada Kementan periode 2012 Eko Mardiyanto, dan Hasanuddin Ibrahim.

Untuk Sutrisno dan Eko, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sutrisno divonis 7 tahun penjara sementara Eko divonis 6 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada 2011 saat Eko Mardiyanto yang merupakan pejabat pembuat komitmen menggelar rapat pembahasan bersama Hasanuddin selaku Dirjen Holtikultura sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, diduga Hasanuddin aktif memantau proses pelaksanaan lelang di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012.

Disamping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp 3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp 18,6 miliar dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Hasanuddin juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser yang merupakan karyawan freelance PT HNW untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp 18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

Atas perintah Hasanuddin, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

"Atas perbuatan Tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Bripka Eko Julianto yang Gratiskan Pendidikan Santri, Ternyata Sisihkan Gaji Bangun Ponpes di Usia Belia

Kisah Bripka Eko Julianto yang Gratiskan Pendidikan Santri, Ternyata Sisihkan Gaji Bangun Ponpes di Usia Belia

Menariknya, ponpes miliknya dibangun atas gajinya sendiri.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Sosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah

Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran

TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya