KPK soal tersangka baru e-KTP: Pokoknya tak mengecewakan publik
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberi sinyal adanya kabar baik terkait penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. Meski demikian dia enggan mengungkapkan kabar baik yang dimaksud. Hal ini terkait tersangka baru yang rencananya bakal diumumkan KPK pada bulan ini.
"Ya kita tunggu saja. Pokoknya enggak mengecewakan publik lah," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Meski banyak informasi mengenai 'kandidat' tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP, Saut kembali menolak berkomentar.
"Pokoknya kalian tunggu saja dulu supaya yang jelas kita tidak akan mengecewakan. Jadi saya pikir kita tunggu saja," tandasnya.
Diketahui, KPK berulang kali mengisyaratkan pengumuman tersangka baru terkait kasus tersebut dalam waktu dekat. Ketua KPK, Agus Rahardjo beberapa waktu lalu juga mengungkap akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera kita umumkan," kata Agus Selasa (11/7).
Disinggung mengenai kapan pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, Agus menjawab akan dilakukan pengumuman pada bulan ini.
"Iya," ujarnya singkat.
Mengenai pihak yang menjadi daftar tersangka pada kasus tersebut, Agus menjelaskan butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka.
Mantan ketua LKPP itu juga menjelaskan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka pada seseorang cukup bervariatif, meski dalam perkara yang sama.
"Alat buktikan untuk setiap orang berbeda," ujarnya singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca Selengkapnya