Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Dumai

KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Dumai Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen terkait proyek dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai. Itu dilakukan setelah KPK menggeledah kantor tersebut. Bahkan penyidik juga menggeledah rumah seorang pengusaha di Dumai.

"KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai hari ini. Penggeledahan dilakukan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diyansah, Kamis (5/12).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Status itu berdasarkan dari pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan suap antara pejabat Kementerian Keuangan, anggota DPR dan sejumlah kontraktor.

"Lokasi penggeledahan itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai," ucap Febri.

Dari dalam Kantor DPM PTSP, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek sedangkan dari dua lokasi lainnya disita dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara.

Febri menyebutkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Saat penggeledahan, tim KPK mendapat pengawalan polisi. "Penggeledahan berakhir pada pukul 16.00 WIB," terangnya.

Dalam suap dana alokasi khusus (DAK) ini, Zulkili AS sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Dia diduga memberi suap Rp550 juta kepada pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Yaya telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP