Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait

KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait Ketua KPK Firli Bahuri. ©2020 Merdeka.com/Angga Yudha Pratomo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Setidaknya ada 7 rancangan peraturan yang ada dibuat.

"Peraturan yang kini sedang dibahas di antara Perpres Dewan Pengawas statusnya sudah ada. Kemudian Rancangan Perpres Supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Alih Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN status dalam tahap pembahasan, Perkom Alih Status Pegawai KPK status sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara, termasuk proses Diklatnya dengan LAN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/1).

Pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1624 orang. Sedangkan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan secara serentak, bukan pengangkatan pegawai ASN.

"Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seseorang atau pegawai," kata Firli.

Pimpinan KPK Roadshow

Dalam rangka membangun kerja sama dan meningkatkan peran sebagai trigger mechanism, Pimpinan sudah roadshow ke Kementerian, Polri, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, BPK dan Kemenkeu.

"Semua kami lakukan untuk KPK dan itu kami lakukan karena kecintaan kepada semua pegawai KPK dan kecintaan kepada KPK yang sama sama kita cintai," kata Firli.

Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua menjalankan tugas yang sama sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.

Menurut Firli, melihat dan memahami tugas pokok dengan diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak ada pelemahan KPK. Bahkan tugas pokok KPK yang semula dengan lima tugas pokok menjadi 6 tugas pokok dan 5 tugas pokok semula tidak ada yang berubah.

Begitu juga kewenangan KPK sebagai pasal 12 tidak ada yang berkurang. Hanya pengaturan untuk penguatan KPK dengan keberadaan Dewas.

"Mari rapatkan barisan, satu KPK, jangan ada kebencian, konflik diantara pegawai KPK. Mari bekerja bekerja ikhlas dan berintegritas, bersatu bekerja membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi," kata Firli.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap agar pegawai KPK bekerja dengan ikhlas. Dia meminta para pegawai harus bersatu untuk bisa mencapai tujuan. "Soliditas KPK ditunggu Indonesia, pegawai harus loyal kepada KPK," tandas Ghufron.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya