Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK segera tahan Zumi Zola

KPK segera tahan Zumi Zola Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli Nurdin sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

Sampai saat ini tim penyidik KPK masih berada di Jambi setelah melakukan penggeledahan selama dua hari di tiga lokasi. Terkait penahanan Zumi Zola, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyampaikan akan sesegera mungkin dilakukan.

"Biasanya KPK akan melakukan (penahanan) sesegera mungkin setelah dipanggil jadi tersangka dan biasanya sesegera mungkin," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Dalam kasus ini, Basaria menyampaikan pihaknya juga akan mendalami peran istri Zumi Zola apakah ada keterlibatan atau tidak. "Apakah istri ada sangkut pautnya, ini masih dalam pengembangan," ujarnya.

Basaria mengungkapkan KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada tanggal 24 Januari lalu dan pada tanggal 25 Januari KPK melakukan pencegahan yang bersangkutan ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

"Dan baru hari ini kita lakukan konferensi pers karena kita menunggu tim penyidik bekerja di lapangan agar tidak terganggu dengan (hal) macam-macam dan lain-lain," jelasnya.

Basaria mengatakan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan pengembangan penyidikan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka baru setelah OTT beberapa waktu lalu atas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya," terang Basaria.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Provinsi Jambi berinisial KRN dalam perkara yang sama. "ZZ bersama KRN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan ini dalam kurun waktu jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," jelasnya.

Baik Zumi Zola dan KRN dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP