Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan DPRD Kota Malang Setor LHKPN Baru 56 Persen

KPK Sebut Tingkat Kepatuhan DPRD Kota Malang Setor LHKPN Baru 56 Persen Juru bicara KPK Febridiansyah. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tingkat kepatuhan DPRD Kota Malang yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru 56 persen. Dari wajib lapor sebanyak 41 orang, yang sudah melaporkan baru 23 orang.

"Kota Malang kepatuhannya 56 persen, dari wajib lapor 41 orang yang sudah melaporkan 23 orang. Kabupaten Malang kepatuhannya 79 persen, dari wajib lapor 48 orang yang sudah melaporkan 38 orang," kata Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (8/4).

DPRD Kota Malang sendiri hampir keseluruhan anggotanya tersangkut kasus korupsi. Mereka telah divonis dan menjalani masa hukuman sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

Sedangkan tingkat kepatuhan DPRD Kota Batu paling rendah di Malang Raya. Dari 25 orang anggota DPRD Kota Batu yang wajib lapor, baru 10 orang atau 40 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.

Sementara Jawa Timur yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terdapat 1.796 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan 66 persen atau 1.191 orang. Terdapat 605 orang penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

Kepatuhan wilayah Jawa Timur terdiri dari DPRD Provinsi sebesar 30 persen atau 28 orang sudah melapor, sedangkan 65 orang belum melapor. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 68 persen atau 1.163 orang sudah melapor, sedangkan 540 orang belum melaporkan.

KPK bersama KPU, hari ini mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu sebelum 31 Maret, melaporkan terlambat atau setelah 31 Maret dan yang tidak melaporkan LHKPN.

Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen atau 12.880 orang. Sedangkan yang belum melaporkan berjumlah 5.539 orang.

"Pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas," katanya.

Ini juga merupakan rangkaian dari realisasi program Pilih yang Jujur, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP