Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK sebut PT SBN kerap terima proyek dari Pemkot Kendari

KPK sebut PT SBN kerap terima proyek dari Pemkot Kendari Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pasca pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka. Empat orang tersangka ini yaitu Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Asnur, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Fakih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Adriatma diduga meminta hadiah atau sejumlah uang dari Hasmun Hamzah untuk biaya kampanye ayahnya, Asnur sebagai Cagub Sultra pada Pilkada serentak Juni mendatang. Ia diduga menerima uang atau fee proyek dengan total Rp 2,8 miliar.

KPK menduga PT SBN kerap mendapat proyek dari Pemkot Kendari. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/3) sore.

"HAS (Hasmun Hamzah) adalah Dirut PT SBN yang saya katakan sudah berulang kali selalu dapat proyek dari Wali Kota," ujarnya.

PT SBN juga merupakan kontraktor sejumlah proyek infrastruktur si Kota Kendari sejak 2012. Bahkan di tahun pada Januari 2018, PT SBN memenangkan tender proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.

Basaria mengatakan PT SBN atau Hasmun Hamzah kerap mendapat proyek sejak Wali Kota Kendari masih dijabat Asnur. Seperti diketahui, Asnur adalah Wali Kota dua periode dari 2007-2017.

"ASR (Asnur) sudah jadi Wali Kota Kendari 10 tahun sebelum mengikuti cagub dan pengusaha ini, HAS bukan tahun ini saja. Dia sudah ikuti dan kerjakan proyek-proyek pada saat ASR sebagai Wali Kota," ujarnya.

Asnur, Adriatma dan Fatmawati sebagai penerima hadiah atau fee disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Hasmun sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP