KPK sebut peserta Pilkada 2018 yang akan jadi tersangka tinggal diumumkan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menyampaikan tersangka korupsi yang berasal dari kalangan calon kepala daerah atau peserta Pilkada 2018 tinggal menunggu diumumkan. Sebelumnya ia menyampaikan beberapa peserta Pilkada berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.
"Beberapa peserta Pilkada, most likely (90 persen) akan menjadi tersangka. Artinya 90 persen itu, terhadap beberapa calon tadi, penyelidikan sudah dilakukan lama," terangnya dalam pesan yang dikirimkan kepada merdeka.com, Kamis (8/2) malam.
Selain penyelidikan, tahapan ekspose atau gelar perkara telah dilakukan di hadapan pimpinan KPK. Pihaknya sebagai pimpinan juga telah menyetujui agar kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan pernyataan Ketua KPK sebelumnya dipahami secara berbeda-beda sehingga menimbulkan polemik. "Saya perlu tegaskan dan luruskan karena informasi ini dipahami secara berbeda-beda. Jadi tidak benar kalau ada yang memahami KPK pernah mengatakan 90 persen dari calon kepala daerah diduga korupsi. Tidak pernah ada penyampaian itu dan tidak demikian maksudnya," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/3).
Ia menjelaskan kasus-kasus yang ditangani KPK memang ada yang terkait dengan kepala daerah atau calon petahana dalam Pilkada. Dalam penanganan kasus, KPK selalu memiliki bukti awal yang kuat.
"Jadi angka 90 persen itu pengandaian tentang keyakinan KPK terhadap bukti-bukti ketika kami menangani perkara-perkara. Jadi itu saya kira dua hal yang berbeda. Jadi mari kita tunggu saja kalau bukti permulaannya sudah cukup ada, kita tingkatkan ke proses penyidikan. Kalau tidak ada kami juga tidak mengada-ngada bukti," paparnya.
"Kami berdiri pada koridor hukum untuk memastikan bahwa proses hukum untuk siapa pun sekalipun dia kepala daerah tapi penyelenggara negara tentu kita akan jalankan proses hukum," lanjutnya.
Terkait kritikan terhadap pernyataan Ketua KPK itu, Febri mengatakan pihak yang mengkritik belum memahami sepenuhnya pernyataan Agus Raharjo. "Kami tegaskan kalau proses hukum yang kami jalani sepenuhnya berada di koridor hukum dan peraturan hukum karena KPK tidak boleh mementingkan sebuah perkara yang sudah di penyidikan. Kalau kita menangani kasus yang bukti permulaannya cukup tentu kami tingkatkan," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya