Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI

KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terkait tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka SAT.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mengonfirmasi Dorodjatun perihal pengambilan keputusannya terkait penerbitan SKL terhadap obligor, salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sebelum menerbitkan SKL penyidik juga ingin mengetahui lebih dalam perihal diskusi atau perdebatan yang ada di dalamnya.

Dia mengatakan, perdebatan kemungkinan terjadi terkait klasifikasi utang dan kewajiban yang wajib dibayarkan oleh obligor kepada negara. Terlebih lagi pada saat itu, Dorodjatun menjabat sebagai kepala Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang memiliki kewenangan menilai suatu utang oleh obligor.

"Surat itu ditandai saksi (Dorodjatun) sebagai ketua KKSK mau tahu juga bagaimana proses pembuatan surat usulan siapa dan juga proses perdebatan sebagai apa. Karena tahapan sebelum SKL, seperti pengklasifikasi utang dan kewajiban utang yang belum selesai," kata Febri, Selasa (2/1).

Diketahui, SAT ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan SKL BLBI, oleh KPK pada 25 April 2017.

Disebutkan bahwa Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI.

Lebih lanjut, pada proses pendataan mengenai pengembalian pinjaman oleh obligor BLBI Syafruddin menetapkan Rp 1.1 triliun yang wajib ditagih kepada obligor. Sedangkan masih ada Rp 3.7 triliun yang seharusnya ditagih namun Syafruddin sudah mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau disebut surat keterangan lunas.

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP