Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirkeu Angkasa Pura II KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y. Agussalam. Perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Andra.

Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI tahun 2019.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT. INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.

Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Seiring berjalannya waktu, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Andra Y. Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP