Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) untuk diperiksa, terkait dugaan suap dana hibah. Salah satu dari sembilan orang tersebut adalah Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi.
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menjelaskan, mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Kusnadi, delapan orang lainnya adalah Sri Untari, Fauzan Fu'adi, Muhammad Fawait, Muhamad Reno Zulkarnaen, dan Blegur Prijanggono.
"Pemeriksaan saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk Tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, wakil ketua DPRD Jatim)," kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (1/2).
Ali melanjutkan, pemeriksaan terhadap mereka tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur.
“Pemeriksaan di Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur,” terang Ali.
Dalam kasus ini, selain Sahat Tua P. Simandjuntak, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12) di mana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng pun menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com. [tin]
Baca juga:
KPK Tegaskan Tak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Penjual Burung di Pamekasan
KPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka
Penjelasan KPK Salah Blokir Rekening Pedagang Burung
Pimpinan DPRD Jatim Dicecar KPK soal Proses Pengajuan Dana Hibah hingga Cair
Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Jatim
Diduga Terkait Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK
Advertisement
Dua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 38 Menit yang laluGerindra Minta MK Putuskan Sistem Pemilu Setelah 2024
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Diberi Wayang Prabu Kresna dari Para Dalang dan Seniman, Begini Filosofinya
Sekitar 1 Jam yang laluErick Thohir Masuk Radar Cawapres Gerindra, Ini Respons PKB
Sekitar 1 Jam yang laluMa'ruf Amin Minta Maskapai Angkut Jemaah Haji Sesuai Jadwal
Sekitar 1 Jam yang laluPertanyakan Pengembalian Aset, Korban First Travel Datangi Kejari Depok
Sekitar 1 Jam yang laluSekjen Kemnaker: Indonesia Hadapi Tantangan Besar Penyediaan Lapangan Kerja
Sekitar 1 Jam yang laluMesum dalam Mobil di Banda Aceh, Sepasang Muda-mudi Dicambuk 21 Kali
Sekitar 1 Jam yang laluMenteri ESDM Arifin Tasrif Pastikan Jaringan Gas Semarang-KIT Batang Rampung Oktober
Sekitar 1 Jam yang laluBelum Tentukan Cawapres Ganjar, PDIP Tunggu Partai Lain Gabung
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Siapkan Rp437 M untuk Kebut Perbaikan Jalan Jateng, Ini Rinciannya
Sekitar 2 Jam yang laluGeger Kasus Setoran di Brimob Polda Riau, Polri Janji Pelaku Ditindak Tegas
Sekitar 2 Jam yang laluAHY: Putusan MA soal PK Moeldoko Tentukan Nasib Demokrasi Indonesia
Sekitar 2 Jam yang laluDua Pelajar Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Tambora, Pedang dan Celurit Disita
Sekitar 58 Menit yang laluPolisi Segera Periksa Rebecca Klopper Terkait Laporan Video Syur
Sekitar 3 Jam yang laluPolri Tegaskan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Rayakan HUT Polisi, Kapolres Madiun Asik Joget Bareng Tahanan & Sawer Bunga
Sekitar 4 Jam yang laluPensiunan Jenderal Polri Bajak Sawah, Hidup Nikmat "Seruput Kopi Plus Singkong Rebus"
Sekitar 9 Jam yang laluAnak Petani jadi Polisi Gara-Gara Motivasi Sang Jenderal, Dulu Sempat Ikut Berladang
Sekitar 9 Jam yang laluSiswa Setukpa Polri 'Terciduk' Tak Ikut IBL, Alasannya Bikin Komandan Polisi Takjub
Sekitar 10 Jam yang laluPolisi Bongkar Modus si Kembar Rihana Rihani Tipu-Tipu Jualan Gadget Merek Apple
Sekitar 11 Jam yang laluJenderal Bintang 3 Polri Anniversary,Dapat Kejutan Spesial dari Dirjen Keamanan Dubai
Sekitar 12 Jam yang laluDiusir Istri, Pria Ini Jalan Kaki Bawa Anak Ke Jakarta, Untung Ada Polisi Baik
Sekitar 12 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 5 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 5 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 6 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluBursa Transfer Liga 1: PSM Resmi Umumkan Masa Depan Ramadan Sananta, Jadi Gabung Persis Nih?
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami