KPK periksa petinggi Adhi Karya terkait Hambalang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor. Kali ini KPK memeriksa Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani.
Anis yang telah digeledah rumahnya oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi.
"Saksi untuk dua tersangka, DK dan AAM," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
Pemeriksaan Anis difokuskan pada penyidikan pengadaan barang dan jasanya dalam proyek Hambalang. Selain itu, KPK juga memanggil Dirut PT Metaphora Solusi Global, Asep Wibowo.
Tahun 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi Rp 1,25 triliun, sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kementerian Keuangan. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan.
Angka itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaSeorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya