KPK Periksa Mario Dandy di Polda Metro Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anak dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio pada hari ini, Senin (22/5). Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (22/5).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro lantaran Mario saat ini berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mario juga masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro.
Selain Mario, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Polda Metro Jaya membenarkan Mario Dandy Satriyo bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Ya sudah dikoordinasikan (KPK) ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut (Mario)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Hengki menjelaskan pihaknya bakal memfasilitasi penyidik KPK untuk menghadirkan Mario Dandy jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Rafael Alun pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam surat itu, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya