KPK periksa kepala teknik tambang PT Indoasia Cemerlang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kali ini, penyidik akan memeriksa kepala teknik tambang PT Indoasia Cemerlang, Risdytullah untuk tersangka yang juga Politikus Partai PDIP, Adriansyah.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka A (Andriansyah)," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/7).
Bersama dengan Risdytullah, KPK bakal memeriksa Toto Wahyu selaku Project Manager PT Indoasia Cemerlang. Keduanya akan dimintai keterangan seputar skandal suap tersebut.
"Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.
Diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.
Politikus PDIP Andriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.
Diduga kuat, uang itu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Dalam kasus ini, Andriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnya