KPK periksa eks Dirut Citilink terkait kasus Emirsyah Satar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Dirut PT Citilink Indonesia Albert Burhan, pada Kamis (15/3). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Ketika perkara bergulir, Albert menjabat sebagai VP Treasury Management PT Garuda Indonesia. Dia juga pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada akhir Januari lalu. Selain Albert, lembaga antirasuah juga memeriksa satu pejabat PT Garuda, Sri Mulyati yang saat itu merupakan Vice President Satuan Pengawas Intern PT Garuda Indonesia.
KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga orang lainnya dari unsur luar jajaran PT Garuda. Mereka adalah Dian Muljadi Soedarjo dari swasta, seorang Karyawan BUMN Friatma Mahmud, dan Komisaris Utama PT Pegasus Air Services Kabul Riswanto.
Dalam jadwal pemeriksaan yang diterima, penyidik bakal memeriksa kelimanya dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (ESA). "Untuk tersangka ESA," demikian keterangan yang diterima Kamis (15/3).
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya terus menelusuri jejak aliran dana suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesinnya, serta pemeliharaan mesin. Sampai kemarin (14/3), KPK telah memeriksa sebanyak 42 orang saksi, dari berbagai unsur pejabat PT Garuda Indonesia saat itu, maupun pihak swasta.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia. Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan benefical owner dari Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Soetikno berperan sebagai perantara memberikan suap kepada Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima uang sejumlah 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu. Emirsyah dan Soetikno juga diduga menerima timbal balik dari Rolls-Royce berupa barang ditaksir senilai USD 2 juta, dan tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas menyebut, saat ini Pj Bupati Nduga, Edison Gwijangge terus melakukan negosiasi dengan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.
Baca SelengkapnyaAmar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.
Baca Selengkapnya