KPK Periksa 2 Saksi atas Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kedua saksi tersebut yakni, dua pegawai pada KJPP Hari Utomo dan Rekan bernama Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Panji dan Agung akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang hingga kini masih buron.
"Kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar. Rezky merupakan menantu Nurhadi.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.
Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.
Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya