KPK Minta Kader Golkar Kelola Risiko Korupsi di Internal Parpol
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta kepada jajaran kader Partai Golkar untuk mengelola risiko korupsi di internal partai berlambang beringin itu. Lili meminta kader Golkar menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Lili menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan Korupsi Bagi Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Same Hotel, Mataram, Rabu, 30 Juni 2021.
"Penting bagi Partai Golkar untuk mengelola risiko korupsi di internal parpol dengan menerapkan SIPP. Mengapa SIPP? Karena dengan SIPP akan menjaga marwah dan tujuan pendirian partai politik yang diamanatkan oleh konstitusi," ujar Lili dikutip Kamis (1/7/2021).
Lili mengaskan, SIPP nantinya akan mengarahkan parpol dalam menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, SIPP juga mendorong parpol agar dikelola sesuai dengan kelaziman dalam sistem demokrasi serta pilihan publik dalam menyampaikan aspirasi politik.
Lili menyebutkan manfaat yang akan dirasakan parpol dengan menerapkan SIPP khususnya dalam meraih kepercayaan publik. Salah satunya yakni akan meningkatkan persepsi dan daya tarik masyarakat untuk bergabung di dunia politik.
"Secara internal implementasi SIPP akan mendorong pada upaya pembaruan menuju parpol modern," kata Lili.
Lili menyebut KPK telah menyusun SIPP yang dilandasi dari hasil kajian KPK dan LIPI. Ada lima masalah utama penyebab rendahnya integritas partai, yakni belum ada standar etika partai dan politisi, sistem rekrutmen yang belum berstandar, sistem kaderisasi yang belum berjenjang dan belum terlembaga, masih rendahnya pengelolaan dan pelaporan pendanaan partai, dan belum terbangunnya demokrasi internal partai.
"KPK juga memahami bahwa persoalan pendanaan merupakan salah satu permasalahan partai. Karenanya KPK telah dan sedang mendorong peningkatan pendanaan partai yang berasal dari anggaran negara," kata Lili.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu
Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaMelihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya