KPK Minta Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Itjih Menyerahkan Diri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Sjamsul dan istri yang sudah dijerat sebagai tersangka menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Febri mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil keduanya.
"Proses penyidikan perlu kita lakukan, nanti dibutuhkan pemanggilan tersangka maka akan dipanggil, jadi kita belum bisa bicara soal seseorang menjadi buronan sebelum dipanggil," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6).
Febri mengatakan, sebelum proses pemanggilan dilakukan, pihak lembaga antirasuah belum bisa berbicara apakah akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron kepada keduanya.
"Dan ketika seseorang dipanggil datang, dia tidak bisa dikategorikan misalnya sebagai DPO, atau red notice, atau yang lain-lainnya," kata Febri.
Febri berharap, pihak penasihat hukum Sjamsul Nursalim juga turut membantu KPK dalam menghadirkan bos PT Gajah Tunggal. Tbk dan sang istri untuk dimintai keterangan di KPK.
"KPK akan menjalankan dulu proses penyidikan ini. Nanti kita lihat, kami berharap juga bagi pihak-pihak lain, memiliki itikad baik terutama tersangka ya, dan juga kuasa hukum dari tersangka, agar membantu proses hukum ini bisa dilakukan secara maksimal," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaHermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya