KPK: Korupsi & nepotisme haji sangat merugikan jemaah haji
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag Tahun 2012-2013. KPK berharap penetapan kasus ini bakal memperbaiki layanan ibadah haji yang karut marut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai penyelenggaraan ibadah haji saat ini penuh kecurangan. Ada jatah naik haji untuk pejabat dan biaya pemondokan, katering dan transportasi yang digelembungkan.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa quota haji yang bukan untuk kepentingan jemaah calon haji dan tidak ada lagi penunjukan PPIH yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," kata Bambang, Kamis (23/5).
Bambang menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini. Dia menilai korupsi haji ini sungguh menyedihkan.
"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jemaah haji," tegas Bambang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaKemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaCek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaKouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji 2023 yang Mengidap Demensia Naik Drastis, Totalnya Capai 431 Orang
Kementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca Selengkapnya