KPK klaim hasil Sumber Waras sudah final & sesuai dengan saksi ahli
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim hasil yang dirilis soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras telah sesuai dari hasil penyelidikan. KPK berdalih tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Provinsi dari pembelian lahan tersebut.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati enggan berkomentar saat disinggung adanya perbedaan pandangan mengenai hal ini dengan mantan pelaksana tugas ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Ruki berpendapat ada kerugian negara sedangkan KPK mengatakan sebaliknya.
"Kita berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah final dan itu sudah ada masukan dari beberapa saksi ahli," Jumat (24/6).
Sebelumnya, Ruki angkat suara soal hasil dari KPK perihal sumber waras. Dia merasa aneh keputusan pimpinan KPK saat ini yang menyebut pembelian itu tak merugikan negara.
"Saya terus terang tidak paham pimpinan yang baru mengatakan tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum," kata Ruki di Jakarta, Jumat (24/6).
Laporan dugaan mark up pembelian RS Sumber Waras memang diterima KPK saat dirinya menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Saat itu, dia telah menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014, bahwa ada temuan kerugian negara.
"Saya teliti betul kesimpulan temuan itu, antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar," ungkapnya.
Untuk memastikan laporan itu, tambah Ruki, beberapa kali dirinya mendalami hasil audit tersebut dari perspektif auditor. Lagi-lagi, memang benar ada perbuatan melawan hukum yang otomatis kerugian negara sudah pasti ada.
"Kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Artinya mendalami kembali ke penyidik mereka itu untuk menjelaskan kepada penyidik kepada investigator tentang adanya fraud (kecurangan) yang menimbulkan kerugian itu, maka masuklah laporan itu ke KPK," jelasnya.
Namun sayang sekali kata Ruki, masa tugasnya di KPK kala itu harus berakhir. Dia hanya bisa mewariskan perkara tersebut ke pimpinan yang baru.
"Yang saya baca audit investigasi karena dipaparkan oleh Profesor Edi (BPK) kepada pimpinan KPK lengkap. Cuma saya datang terlambat karena waktu itu saya sakit, diyakini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dengan prosedur yang dilanggar Pemda DKI disebutkan. Kalau tidak salah enam poin indikasi itu yang menjelaskan pertanyaan kami," bebernya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya