KPK janji kurangi masa tahanan Rio jika jadi 'justice collaborator'
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengurangi masa tahanan tersangka Patricie Rio Capella apabila dirinya mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum demi mengungkap pelaku utama kasus yang menjeratnya.
"Kalau lihat aturan mainnya begitu (pengurangan hukuman), karena waktu kemarin saya tanya kepada penyidik KPK. Tentang syaratnya apa dan apa, tapi yang paling penting sampaikan dulu (sebagai justice collaborator )," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Menurutnya, penyidik KPK telah mempertimbangkan bahwa Rio sudah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Namun, kata dia, Rio masih mempertimbangkan masak-masak tentang posisi itu untuk mengungkap pelaku utama kasus Bansos di Sumatera Utara.
"Ini permintaan penyidik KPK, menurut mereka apa yang sudah disampaikan sudah memenuhi sebagai justice collaborator. Kalau soal Rio menerima atau tidak, kita lihat dulu faktualnya bagaimana," jelas Maqdir.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung. Mereka adalan mantan Sekjen DPP NasDem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya