KPK Ingatkan Pemda Kelola APBD dengan Transparan dan Akuntabel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemda mengelola pendapatan daerah dengan akuntabel dan transparan. Justru dengan begitu, daerah bisa meningkatkan pendapatannya hingga 200 persen.
"Di beberapa daerah, kami mendorong pajak restoran, pajak hotel, hingga pajak hiburan, dilakukan secara online. Kita dorong Pemda, menjalin kerjasama dengan BPD (Bank Pembangunan Daerah) setempat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Samarinda, Rabu (26/6).
Dengan kerjasama itu, pihak bank nantinya menyediakan alat tapping box. Sehingga, Pemda tidak lagi mengeluarkan anggaran membeli peralatan baru, melalui kerjasama itu.
"Misalnya tiap kali konsumen bayar, terpotong, dan masuk ke bank. Hasilnya, pasti lebih bisa dipertanggungjawabkan dan akuntabel. Saya belum tahu apakah di Kaltim, sudah menerapkan itu," ujar Alexander.
"Di beberapa daerah, dari korsup (koordinator dan supervisi) optimalisasi pendapatan daerah, cukup signifikan. Ada kenaikan pendapatan daerah. Ada yang naik 100 persen, bahkan 200 persen. Itu nanti yang akan kami monitor," tambah Alexander.
Diterangkan Alexander, Pemda mesti tahu benar nominal penerimaan dari pendapatan daerah. "Harus ada peningkatan penerimaan tahun depan. Kalau tidak, ya percuma juga," sebut Alexander.
Masih menurut Alexander, di beberapa daerah, anggapan bahwa upaya memaksimalkan pendapatan daerah bisa terhenti, akibat kebijakan baru yang dikeluarkan kepala daerah baru.
"Bukan begitu. Pimpinan boleh berganti, tapi kan pegawai tetap. Misalkan di KPK, pimpinan KPK bukan yang menggerakkan program KPK. Tapi kami menjaga semua program sesuai ketentuan. Tidak ada alasan ganti pimpinan, program berhenti. Nantinya, harus ada koordinasi. Apa yang dicapai pimpinan KPK sebelumnya, dan apa yang dicapai pimpinan KPK berikutnya," demikian Alexander.
Di Samarinda, kehadiran Alexander hari ini terkait penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi, serta penandatanganan kerjasama Pemda se-Kaltim, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaPKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya