KPK indikasikan tersangka baru kasus suap APBD Kota Malang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. KPK sudah memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus tersebut.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Febri menyebut hingga kini penyidik masih berada di lapangan untuk melakukan beberapa kegiatan terkait penyidikan kasus tersebut.
"Untuk sementara baru informasi tersebut yang dapat kami sampaikan. Jadi nama dan jumlah tersangka belum bisa kami konfirmasi hari ini," ucapnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.
Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.
Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya