KPK Harap Segera Terima Dokumen UU Baru Demi Kepastian Hukum
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima dokumen Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap lembaga antirasuah segera menerima dokumen tersebut. Sebab, UU yang baru tersebut merupakan acuan lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Tentu saja sebagai penegak hukum kita harus landaskan tindakan-tindakan kita dengan dasar yang jelas dan UU yang resmi. Jadi KPK berharap UU yang resmi segera dipublikasikan sehingga bisa jadi pedoman semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah pada Kamis, 17 Oktober kemarin sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait UU tersebut. Menurut Febri, pihak Kemenkum HAM sudah menjelaskan bahwa UU KPK yang baru itu sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 kemarin.
"Tapi yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen UU secara resmi. Jadi KPK tidak pernah ketahui secara persis bagaimana sebenarnya isi detil UU secara resmi yang sudah diundangkan tersebut. Memang ada dokumen-dokumen yang diedarkan saat paripurna (DPR)," kata dia.
Febri pun berharap KPK segera menerima dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 demi keberlangsungan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena UU tersebut belum dipublikasikan, apalagi ada kondisi kekosongan hukum, dan itu sangat beresiko bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya