KPK diminta tak tarik ulur terkait penetapan tersangka calon kepala daerah
Merdeka.com - Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan adanya imbauan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto perihal penundaan penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Permintaan pemerintah dinilai tidak mencerminkan negara berlandaskan hukum.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Titi mengatakan, momentum pemilihan kepala daerah tidak melulu dikaitkan dengan penindakan hukum. Begitu sebaliknya, dia mengatakan, proses hukum yang berjalan bertepatan saat pencalonan kepala daerah tidak melulu dipandang politis.
"Kita ini negara hukum, tidak boleh dikangkangi oleh proses politik, begitu juga proses hukum harus berdiri sendiri secara alamiah," ujar Titi, Sabtu (17/3).
Meski demikian, dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ada tarik ulur dalam menetapkan status tersangka seorang calon kepala daerah.
Sementara itu, disinggung sikap KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, dia kembali mengingatkan agar penetapan tersebut tidak menimbulkan drama di kemudian hari.
Mengingat, publik sempat dibuat penasaran dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo akan ada calon kepala daerah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari beberapa laporan yang masuk, 90 persen penanganannya siap ditingkatkan ke penyidikan.
"Kalau sudah lengkap proses penyidikannya ya segera diumumkan kalau belum ya tidak usah seperti film, ada trailer," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya