KPK Dalami Suap Izin PLTU 2 Lewat Petinggi PT Cirebon Power
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon. Dalam kasus ini KPK menjerat GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung.
Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono. Petinggi PT Cirebon Power itu bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Herry Jung (HJ).
"Yang bersangkutan (Teguh Haryono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Teguh. Namun, KPK sempat meminta Imigrasi Kemenkumham mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto bepergian ke luar negeri.
PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).
Selain menjadwalkan memeriksa Teguh, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Sanghyun Paik, Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, dan seorang interpreter Miranda Florence Warouw.
"Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Ali.
Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya