Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap antara Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terkait pemulusan calon mahasiswa baru atau Maba yang masuk ke Kampus Universitas Lampung (Unila). Ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya anggota DPR F-PKB, Aryanto Munawar.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Adapun saksi lainnya adalah Parosil Mabsus selaku Bupati Lampung Barat Parosil. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait penerima suap, yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pemberi suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi.
Untuk pihak pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Karomani selaku Rektor Unila.
Dalam persidangan, Karomani menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam memuluskan nama-nama calon mahasiswa baru Unila. Di antaranya anggota DPR Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.
Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebut ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.
Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:
1. NZ titipan Utut Adianto PDIP.
2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.
3. KD titipan Tamanuri.
4. SNA titipan Polda Lampung Joko.
5. NA titipan Sulpakar.
6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.
7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.
8. ZA titipan Zulkifli Hassan.
9. ZAP titipan Andi.
10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.
11. AR titipan Keluarga Banten.
12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.
13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.
14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.
15. AZ titipan Sulaiman.
16. NT titipan Dr Z.
17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
21. CP titipan BA.
22. VP
23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.
"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis 1 Desember 2022.
Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.
"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.
Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 9 November 2022.
Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana [ded]
Baca juga:
Anggota DPR hingga Bupati Lampung Barat Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Rektor Unila
Bambang Pacul Ungkap Mahasiswa Titipan Utut di Unila Anak Staf DPR
Rektor Unila Punya Orang Kepercayaan untuk Kumpulkan Uang Mahasiswa Titipan
KPK Dalami Unsur Pidana Anggota DPR Diduga Titip Mahasiswa Baru di Unila
Bripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 32 Menit yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 58 Menit yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 1 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 2 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 2 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 3 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 3 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 3 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 3 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 3 Jam yang laluTabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Bukittinggi, 3 Orang Meninggal
Sekitar 4 Jam yang laluBendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Sekitar 4 Jam yang laluBeredar Video PMI di Arab Minta Pulang, Mahfud MD Colek Polri hingga Menaker
Sekitar 4 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 39 Menit yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 5 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 12 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 15 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 16 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami