Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK cecar pejabat Kemenkeu terkait persetujuan dana Otsus Aceh

KPK cecar pejabat Kemenkeu terkait persetujuan dana Otsus Aceh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Dana Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka, terkait persetujuan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Putut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

"KPK mengonfirmasi terkait dengan pengetahuan saksi tentang Dana Otonomi Khusus Aceh dari mulai historis pengusulan sampai dengan disetujui. Serta aturan yang mengikat di dalamnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).

Selain Putut, penyidik KPK juga memeriksa Apriansyah yang merupakan staf dari model Fenny Steffy Burase dan pihak swasta bernama Gigit Mawadah. Keduanya ditelisik soal aliran dana yang diterima Irwandi Yusuf.

"Untuk saksi dari swasta, KPK mengonfirmasi terkait dengan vendor dari paket yang dikerjakan pada tahun 2017-2018 dan aliran dana pada tersangka," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP