KPK Catat Ada 601 Perkara Korupsi Dana Desa Sejak Tahun 2012

Selasa, 7 Juni 2022 13:18 Reporter : Ihwan Fajar
KPK Catat Ada 601 Perkara Korupsi Dana Desa Sejak Tahun 2012 Ketua KPK Firli Bahuri. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar kepala desa setelah terdapat 601 perkara korupsi dana desa yang menyeret kepala dan perangkat desa. Untuk itu, KPK menggelar Bimbingan Teknis Pembentukan Desa Antikorupsi 2022.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pencanangan Desa Anti Korupsi sangat penting, pasalnya tindak korupsi sudah merambah hingga tingkat desa. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidak sudah Rp400,5 triliun sudah dikucurkan untuk desa.

"Sejak tahun 2015 sampai 2021 setidaknya Rp400,5 triliun anggaran pendapatan negara dikucurkan kepada Desa. Tahun 2021, pemerintah pusat mengucurkan anggaran RP68,5 triliun," ujar Firli saat di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (7/6).

Firli mengungkapkan mulai tahun 2012 hingga 2021, sudah terdapat 601 perkara korupsi dana desa. Dari jumlah 601 perkara tersebut, 686 kepala dan perangkat desa telah terjerembab dalam praktik korupsi.

"Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh ada lagi kepala desa dan perangkat desa yang melakukan praktik-praktik korupsi," tegasnya.

Firli mengapresiasi 10 desa di Indonesia yang ditunjuk untuk menjadi percontohan Desa Anti Korupsi. Sepuluh desa tersebut yakni Kamang Hilla, Agam, Sumatera Barat, Hanura, Pesawaran, Lampung.

"Selanjutnya Desa Mungguk, Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati, Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Badung, Bali. Kedelapan Desa Kumbang, Lombok Timur, NTB, kesembilan Desa Batusoko Barat, Ende, NTT, dan terakhir di sini Desa Pakatto, Gowa, Sulsel," bebernya.

Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana menjelaskan latar belakang pembentukan percontohan desa antikorupsi adalah tindak lanjut dari kegiatan peluncuran program desa antikorupsi pada tanggal 1 Desember tahun 2021 di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY. Ia mengatakan sejak pemerintah mengucurkan dana desa, seharusnya anggaran tersebut bisa mensejahterakan masyarakat.

"Namun demikian faktanya, angka kemiskinan di desa masih terbilang cukup tinggi yakni 12,5 persen per September tahun 2021 atau sekitar 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia. Banyak terjadi kebocoran-kebocoran pengelolaan anggaran desa sebagai akibat adanya perilaku korupsi oleh aparat pemerintah desa," tuturnya.

Dengan adanya 601 perkara dana desa, menunjukkan korupsi sudah merambah hingga tingkat desa. Padahal, kata dia, desa menjadi ujung tombak negara untuk pembangunan.

"Tentunya hal ini sangat memprihatinkan sekaligus perlu adanya sebuah upaya yang dilakukan secara bersama guna melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan dan konsisten," tegasnya.

Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku mendukung pencanangan desa antikorupsi yang dilakukan KPK. Ia berharap desa antikorupsi bisa mendorong partisipasi aktif dari pemerintah pusat dan masyarakat di dalam penggunaan anggaran untuk membangun desa.

"Dengan menggunakan anggaran bisa dan membangun desa untuk terus mewujudkan kesejahteraan tentu dengan semangat dan perspektif menjaga dari praktik korupsi. Kita juga berharap dana desa yang setiap tahun sudah dianggarkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kemajuan," kata dia.

Sri Mulyani menyebut keberadaan dana desa memberikan andil sangat besar menurunkan angka kemiskinan di desa sejak tahun 2015. Ia memaparkan pada tahun 2015, persentase penduduk miskin di desa mencapai 17,94 juta orang atau 14,21 persen.

"Sekarang angka kemiskinan di desa 14,64 juta atau 12,53 persen pada tahun 2021. Penurunan yang harus kita syukuri, karena kita juga melihat selama pandemi banyak hal mengalami kemerosotan di desa harus dipertahankan," kata dia.

Selain itu, dana desa juga menjadi bantalan sosial di saat pandemi Covid-19 datang dua tahun lalu. Ia mengaku melalui dana desa bisa memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

"Dana desa diprioritaskan untuk membangun ketahanan pangan dan hewani. Betapa pentingnya peranan dana desa dan tentu kita berharap akan terus bisa dikelola secara lebih baik dari sisi penyerapan," ucapnya. [cob]

Baca juga:
Usut Dugaan Korupsi LPDB-KUMKM, KPK Dalami Proses Penyaluran Dana Bergulir
KPK Pilih 10 Calon Desa Antikorupsi 2022, Ini Daftarnya
Sidang Suap Proyek di Musi Banyuasin, Anak Buah Pastikan Fee Diberikan ke Dodi Reza
KPK Usut Kasus Korupsi Penyaluran Dana Fiktif UMKM di Jabar
KPK Temukan Bukti Baru Tindak Pidana Ade Yasin
Penyuap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini