KPK bidik pihak lain dalam gratifikasi Hambalang selain Anas
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap mengusut dugaan keterlibatan pihak lain penerima gratifikasi, dalam kaitan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang. Mereka juga mengusut pemberi hadiah kepada penyelenggara negara yang tersangkut proyek bernilai Rp 2,5 miliar itu.
"Yang dapat dipastikan KPK masih mendalami kasus Hambalang. Nah, siapa yang memberi tentu nanti kita akan telusuri lebih jauh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/2).
Johan berkilah KPK belum mau menjerat pemberi hadiah dalam kaitan kasus Hambalang. Dia hanya mengatakan belum mendapatkan informasi soal itu. Termasuk soal dugaan keterlibatan istri Anas, Athiyyah Laila, dalam perkara itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan P3SON Hambalang. Anas diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
KPK pun mulai melakukan penelusuran harta dan transaksi mencurigakan dari Anas Urbaningrum. Selain itu, KPK sudah melayangkan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Anas, ke Ditjen Imigrasi hari ini. Dia dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya