KPK Belum Temukan Bukti Meninggalnya Harun Masiku
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima informasi valid mengenai dugaan meninggalnya Harun Masiku. Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan meninggalnya mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).
Meski sejak ditetapkan sebagai buronan sejak Januari 2020 KPK belum menemukan keberadaan Harun Masiku, namun Ali menegaskan masih menunggu bukti valid terkait kebenaran meninggalnya Harun Masiku.
"Semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Maka dari itu, KPK menegaskan tetap akan melakukan pencarian terhadap Harun dan buronan lainnya. Menurut Ali, setidaknya ada sisa sekitar tujuh daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskannya.
"KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK. Sisa ada 7 DPO saat ini, Harun masiku, Samin Tan, Surya Darmadi, Syamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Kirana Kotama," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK pastikan tetap cari dan tangkap buronan Harun Masiku
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya