KPK bawa 16 kardus bukti di sidang praperadilan Setya Novanto
Merdeka.com - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9). Sidang ini mengagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti tertulis terkait kasus yang membelit Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pantauan merdeka.com, pada pukul 10.15 WIB para awak media baru diperkenankan memasuki ruangan sidang. Tak berselang lama, tim biro hukum KPK memasuki ruangan dengan membawa bukti-bukti dalam bentuk dokumen yang dimasukkan dalam kardus. Setelah dihitung, tim biro hukum KPK membawa sekira 16 kardus bukti.
Tak sedikit juga orang yang terperangah melihat kardus-kardus bukti yang dibawa oleh KPK. Para awak media pun lansung sibuk mengambil momen KPK merapihkan kardus-kardus bukti yang mereka bawa.
Kemudian, sekira pukul 11.02 WIB, hakim praperadilan di persidangan Novanto, Cepi Iskandar memasuki ruangan sidang. Setelah duduk kursinya, Hakim Cepi langsung membuka persidangan.
"Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan hari Senin 25 September 2017 dibuka," kata Hakim Cepi.
Setelah membuka sidang ia langsung mempersilakan tim kuasa hukum Novanto untuk melengkapi bukti-bukti yang disertakan pada persidangan hari Jumat (22/9) lalu. Nantinya, tim biro hukum KPK juga akan menyampaikan bukti yang mereka bawa pada hakim Cepi.
Seperti diketahui, pada persidangan hari Jumat (22/9) kemarin, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari tim kuasa hukum Novanto. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Novanto di akhir persidangan juga menyampaikan bukti dokumen yang mereka miliki.
Salah satu di antaranya adalah laporan hasil kinerja KPK tahun 2009-2011. Adanya laporan itu langsung menuai protes dari tim Biro Hukum KPK.
"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Hal itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana. Menurut Ketut, data kinerja KPK itu didapatkan resmi dari BPK.
"Yang mulia, dokumen resmi kami dapatkan secara resmi. Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK akan kami sampaikan hari Senin," ungkapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya