KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan 4 anggota Brimob yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum pernah diperiksa KPK terkait penerimaan suap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Mereka belum diperiksa lantaran sedang ditugaskan dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Brimob tersebut.
"Belum, belum diperiksa," ujar Agus di auditorium KPK, Senin (25/7).
Kepala bagian pemberitaan informasi KPK Priharsa Nugraha juga mengatakan KPK belum pernah melakukan pemeriksaan. Menurutnya saat ini KPK masih berupaya melakukan koordinasi dengan Kapolri.
"Mungkin pemeriksaan di internal mereka yah tapi kalau untuk pemeriksaan di KPK belum pernah. Kita akan ajukan surat penghadapan untuk empat anggota tersebut ke Kapolri," kata Priharsa.
Sebelumnya Kabid Humas Mabes Polri Birgjen Boy Rafli Amar menyebutkan empat anggotanya itu sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini di Poso.
"Semua kesaksian yang dibutuhkan itu sudah selesai," kata Boy.
Alasan KPK memanggil empat anggota Brimob itu sebagai saksi atas kasus ini lantaran menyeret Nurhadi yang diduga sebagai makelar kasus dalam hal ini. Kasus ini juga melibatkan perusahaan besar yakni First Media, anak perusahaan Lippo Group.
Terseretnya nama Nurhadi dengan kasus ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real. Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke kloset kamar mandinya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca Selengkapnya