KPK bakal pelajari tudingan-tudingan Yulianis
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Yulianis mantan anak buah dari mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke rapat dengar pendapat umum di DPR. Dalam keterangannya Yulianis sempat mengungkapkan beberapa hal terkait kasus yang menimpa Nazaruddin yang diduga ada kaitannya dengan para pimpinan KPK terdahulu.
Mendengar hal itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan akan mempelajari dengan baik terkait pencatutan nama mantan petinggi KPK itu. "Jadi kalau pernyataan Yulianis itu akan kami pelajari dengan seksama dan apabila memang ditujukan kepada komisioner sebelumnya tentang terlibat dalam suatu suatu kasus," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Menurut Laode, nantinya KPK akan memberikan penjelasan secara gamblang usai melakukan pemeriksaan terkait pernyataan dari Yulianis itu. Karena pemberian klarifikasi setelah penyelidikan merupakan salah satu kewajiban bagi KPK.
"KPK tidak akan tutup mata dalam beri klarifikasi setelah memeriksa secara seksama itu adalah kewajiban KPK," ungkapnya.
Selain itu, kata Laode, beberapa pernyataan dari Yulianis di kesaksiannya untuk kasus Nazaruddin sudah pernah ditindak lanjuti. "Saya pikir banyak sekali keterangan yang dari Yulianis ditindak lanjuti oleh KPK. Tetapi misalnya ada aliran A ke B setelah pernyataan tidak ada yang mendukung. Itu tidak bisa ditindak lanjuti tetapi apakah pernyataan-pernyataan itu ditindak lanjuti KPK untuk kasus yang sudah inkracht," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Yulianis mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja menerima uang dari Nazaruddin sebesar Rp 1 Miliar. Selain itu, Yulianis juga mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK, Abraham Samad juga melakukan perlakukan khusus kepada Edhi Baskoro alias Ibas yang notabene anak dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dicatut namanya di persidangan kasus Hambalang.
"Dia (Ibas) disebut di pengadilan, oleh saya disebut, oleh pak Anas dan belakangan juga oleh pak Nazar disebut juga nama Ibas," tuturnya di lokasi.
Yulianis juga sempat mempertanyakan kepada KPK, mengapa putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak dipanggil. Namun, kata Yulianis, KPK memberikan jawaban pemanggilan tidak bisa karena pertemanan.
"Tetapi komisioner waktu itu Pak Abraham dan Bambang Widjayanto menolak dengan jawaban kalau yang dipanggil itu (Ibas) adalah teman," ungkap Yulianis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN
MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya