Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bakal pelajari tudingan-tudingan Yulianis

KPK bakal pelajari tudingan-tudingan Yulianis Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Yulianis mantan anak buah dari mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke rapat dengar pendapat umum di DPR. Dalam keterangannya Yulianis sempat mengungkapkan beberapa hal terkait kasus yang menimpa Nazaruddin yang diduga ada kaitannya dengan para pimpinan KPK terdahulu.

Mendengar hal itu Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan akan mempelajari dengan baik terkait pencatutan nama mantan petinggi KPK itu. "Jadi kalau pernyataan Yulianis itu akan kami pelajari dengan seksama dan apabila memang ditujukan kepada komisioner sebelumnya tentang terlibat dalam suatu suatu kasus," kata Laode, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Menurut Laode, nantinya KPK akan memberikan penjelasan secara gamblang usai melakukan pemeriksaan terkait pernyataan dari Yulianis itu. Karena pemberian klarifikasi setelah penyelidikan merupakan salah satu kewajiban bagi KPK.

"KPK tidak akan tutup mata dalam beri klarifikasi setelah memeriksa secara seksama itu adalah kewajiban KPK," ungkapnya.

Selain itu, kata Laode, beberapa pernyataan dari Yulianis di kesaksiannya untuk kasus Nazaruddin sudah pernah ditindak lanjuti. "Saya pikir banyak sekali keterangan yang dari Yulianis ditindak lanjuti oleh KPK. Tetapi misalnya ada aliran A ke B setelah pernyataan tidak ada yang mendukung. Itu tidak bisa ditindak lanjuti tetapi apakah pernyataan-pernyataan itu ditindak lanjuti KPK untuk kasus yang sudah inkracht," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Yulianis mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK, Adnan Pandu Pradja menerima uang dari Nazaruddin sebesar Rp 1 Miliar. Selain itu, Yulianis juga mengatakan bahwa mantan pimpinan KPK, Abraham Samad juga melakukan perlakukan khusus kepada Edhi Baskoro alias Ibas yang notabene anak dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga dicatut namanya di persidangan kasus Hambalang.

"Dia (Ibas) disebut di pengadilan, oleh saya disebut, oleh pak Anas dan belakangan juga oleh pak Nazar disebut juga nama Ibas," tuturnya di lokasi.

Yulianis juga sempat mempertanyakan kepada KPK, mengapa putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak dipanggil. Namun, kata Yulianis, KPK memberikan jawaban pemanggilan tidak bisa karena pertemanan.

"Tetapi komisioner waktu itu Pak Abraham dan Bambang Widjayanto menolak dengan jawaban kalau yang dipanggil itu (Ibas) adalah teman," ungkap Yulianis.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya