Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK bakal jemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi

KPK bakal jemput paksa sekjen perhimpunan peternak sapi Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Sekjen perhimpunan peternak sapi dan kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf untuk memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Sebab, Rochadi sudah dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, panggilan pertama terhadap Rochadi 16 Februari tidak dipenuhi tanpa memberikan keterangan jelas. Termasuk pemanggilan saat ini dia kembali mangkir pemeriksaan saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

"Satu saksi BHR, Rochadi Tawaf saksi tidak hadir. Pada 16 Februari tanpa keterangan. Sesuai dengan KUHAP, kami akan memanggil dan kami ingatkan kepada saksi bahwa penyidik dapat lakukan panggilan paksa," ujar Febri saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/3).

Febri menuturkan, pentingnya keterangan Rochadi sebagai saksi atas perkara ini agar mendalami relasi Basuki dengan tiga tersangka lainnya. Selain itu pula, menurut Febri keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mendalami lebih lanjut perihal impor daging dan ternak hewan.

"Tentunya penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami relasi saksi dengan perkara ini,"

Adanya peringatan ini, mantan anggota ICW itu pun meminta agar Rochadi bisa memenuhi panggilan berikutnya tanpa harus dilakukan penjemputan paksa. "Kami harap yang bersangkutan hadir pada panggilan berikutnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari perkara ini KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan NG Fenny. Keempat tersangka ditangkap atas dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP