KPK Anggap Kasus Etik Lili Pintauli Selesai Usai Dapat Sanksi Dewan Pengawas
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Alex, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili membuat permasalahan ini usai.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai," ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Menurut Alex, vonis yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili bisa menjadi pembelajaran bagi Lili ke depan. Alex berharap Lili tak lagi melakukan hal yang membuat nama KPK buruk.
"Saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," kata Alex.
Alex berharap seluruh masyarakat terus mengawasi kinerja insan KPK termasuk para pimpinan. Alex meminta masyarakat tak ragu melapor jika menemukan penyimpangan dalam tindakan yang dilakukan insan KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif, tolong awasi kami, bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," kata Alex.
Lili mendapatkan vonis berupa sanksi etik berat lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sanksi Dewas
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
Diketahui, Lili dilaporkan kembali kepada Dewas KPK. Laporan terkait dugaan Lili berkomunikasi dengan pihak berpekara di KPK.
Nama Lili juga kerap disebut dalam sidang perkara suap terkait penanganan kasus di KPK dilakukan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lili disebut terlibat dalam sejumlah penanganan perkara di KPK tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya