KPK akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Bulan Ini

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tengah dalam proses upaya paksa. KPK bakal segera menahan para tersangka dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menentukan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Karyoto berharap upaya paksa berjalan di tahun 2022 ini.
"Koordinasi dengan BPK sudah intens, pada saatnya para tersangka akan upaya paksa, mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Teranyar, KPK memeriksa Sekretaris Dekom PT Pertamina (Persero) Priska Sufhana dalam kasus ini. Priska diperiksa pada Jumat, 2 Desember 2022 kemarin.
KPK memastikan pihaknya tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Karyoto menyebut kasus korupsi pada sumber daya alam (SDA) yang telah terjadi selama 10 tahun ini masuk ke dalam salah satu prioritas KPK.
"Kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area. Fokus area ini diharapkan dengan adanya penindakan ini yang pertama seperti pada sektor sumber daya alam ini," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin (22/8).
Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang sumber daya alam ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, ya, ini sementara sedang berproses" kata Karyoto.
Dalam kasus ini KPK mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.
Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca Selengkapnya

Promo 12.12, Tiket Kereta Api Berangkat dari Yogya Diobral
Promo ini berlangsung pada tanggal 12 hingga 13 Desember 2023.
Baca Selengkapnya

Erick Thohir Bakal Terus Berantas Korupsi di BUMN Hingga Masa Jabatan Berakhir
Program bersih-bersih BUMN bertujuan untuk memberantas korupsi.
Baca Selengkapnya

Kedai Kopi di Jakarta Ini Disebut Tertua di Indonesia, Berdiri Tahun 1878
Ini jadi kedai kopi pertama di Jakarta sejak 1878, bertahan selama 145 tahun.
Baca Selengkapnya

Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.
Baca Selengkapnya

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya

Dewas Tidak Hentikan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polda Metro Jaya
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Baca Selengkapnya

VIDEO: Mahfud Ngeles Tak Terlibat Revisi UU KPK 2019 yang Melemahkan KPK, Ini Alasan Kuatnya
Mahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca Selengkapnya

Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca Selengkapnya

Bangun RTC Terintegrasi, Langkah Pertamina Wujudkan Target Nol Emisi
Pertamina terus berupaya untuk mewujudkan target nol emisi tahun 2060
Baca Selengkapnya

Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca Selengkapnya

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah
Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.
Baca Selengkapnya