KPI Bebastugaskan Pegawai Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual
Merdeka.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, Agung Suprio memutuskan untuk menonaktifkan terduga pelaku perundungan terhadap MS, pegawai KPI. Keputusan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," ucap Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9).
Selain itu, Agung memastikan KPI akan memberikan pendampingan hukum terhadap terduga korban, MS, serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan.
Respons KPI selanjutnya adalah melakukan investigasi internal dari kejadian ini dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.
"Kami juga mendorong penyelesaiaan jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," tandasnya.
Dalam kasus ini, Komnas HAM juga turun tangan dengan meminta keterangan dan penjelasan dari terduga korban, terduga pelaku, KPI, dan kepolisian.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kepolisian atas respon mereka terhadap laporan MS, terduga korban dari tindakan perundungan sejak tahun 2017.
Pada 2017, berdasarkan pengakuan MS melalui pesan berantai ia pernah melaporkan kejadian ini ke KPI dan kepolisian namun tidak digubris.
"Apakah ada upaya yang dilakukan oleh KPI selama ini untuk merespons peristiwa yang ada, karena ini kan peristiwanya berulang," ucap Beka di kantor Komnas HAM, Jumat (3/9).
Selain itu, informasi yang ingin digali Komnas HAM yaitu siapa penanggung jawab di KPI untuk merespon jika terjadi tindakan perundungan bahkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Pola materi yang sama pun menurut Beka akan sama ditanyakan kepada kepolisian.
"Dari kepolisian begitu, karena dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor ke kepolisian dan katanya ditolak dan hari Rabu malam sudah melaporkan ulang dan diterima," ucap Beka.
Sebelum meminta penjelasan dari KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dahulu meminta penjelasan dan keterangan dari korban. Namun hingga pukul 10.00 WIB, belum ada informasi apakah MS, bersama pendamping hukumnya akan mendatangi Komnas HAM.
"Kita masih tunggu, pokoknya saya sampai sore nanti ada di kantor. Jadi saya akan tunggu, karena lagi-lagi ini korban traumanya dalam sekali, jadi kita hargai itu," tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).
Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya