Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI Nilai SKB 3 Menteri Setop Polemik Seragam Sekolah yang Diskriminatif

KPAI Nilai SKB 3 Menteri Setop Polemik Seragam Sekolah yang Diskriminatif Peringatan hari Kesaktian Pancasila. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri itu mengatur ketentuan tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan.

"SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Kamis (4/2).

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri itu, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Namun, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

Retno bilang, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," tegas Retno.

Retno menambahkan, bahwa menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik tidak dapat dilakukan dengan paksaan. Harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

Anak-anak harus diberikan pengetahuan, edukasi dan contoh model terlebih dahulu. Sehingga, anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya.

"jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," ucapnya.

Selain itu, KPAI mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut. Terlebih, Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan hukum.

Pasalnya, dalam SKB 3 Menteri itu sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB itu diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut. Dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

Namun, lanjut Retno, sebelum memberikan sanksi, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan sosialisasi. Sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," urai retno.

Dia melanjutkan, jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 Menteri itu, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang dan tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, kata Retno, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah maka yang akan memberikan sanksi adalah Gubenur.

"Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapka sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Sedangkan, Kemdikbud dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

"Hal ini memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya," ucapnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," pungkas Retno.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP